DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru untuk menetapkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menjadi satu harga secara nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat mulai diberlakukan pada tahun 2026 untuk menciptakan distribusi LPG subsidi yang lebih merata dan tepat sasaran.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Mulai hari ini LPG nonsubsidi berlaku harga baru. PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga telah menaikkan harga LPG nonsubsidi menjadi Rp 15.500 per kg.